Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, pekerjaan eksplorasi dilakukan
dengan tujuan untuk mendapatkan data mengenai endapan (bentuk, penyebaran,
letak, posisi, kadar/kualitas, jumlah endapan, serta kondisi-kondisi geologi).
Pekerjaan eksplorasi ini harus telah selesai dilakukan sebelum memasuki tahapan
perencanaan penambangan.
Tahapan eksplorasi penngeboran |
Pentahapan-pentahapan
kegiatan dalam suatu industri pertambangan (mulai dari eksplorasi, penambangan,
s/d pengolahan) perlu dilakukan dan sebaiknya saling berkesinambungan, karena
industri pengelolaan pertambangan ini mempunyai sifat-sifat, antara lain : mempunyai
resiko tinggi , memerlukan
modal yang besar ,teknologi yang
tidak sederhana,
serta
memerlukan pengelolaan yang baik.
Sifat-sifat tersebut muncul akibat faktor-faktor kondisi endapan dan
lingkungan, antara lain :
adanya
ketidakpastian mengenai pengetahuan cadangan bahan tambangnya, baik mengenai
jumlah kadar atau kualitas, bentuk, serta letak dan posisi endapan, kondisi-kondisi
geologi (sifat batuan, struktur, dan air tanah) endapan dan daerah sekitarnya , umumnya
terletak pada daerah yang jauh dan relatif terpencil.
Secara umum aliran kegiatan industri pertambangan dimulai
dengan tahapan prospeksi yang kemudian dilanjutkan dengan eksplorasi. Tahapan
ini mempunyai resiko yang sangat tinggi (high
risk), karena berhubungan dengan resiko geologi. Pada saat memasuki tahapan
pre-studi kelayakan (prefeasibility study)
sampai dengan tahapan studi kelayakan (feasibility
study), resiko kegagalan mulai diperkecil.
Kegiatan eksplorasi menurut UU No. 11 tahun 1967 berupa
penyelidikan geologi pertambangan, yang berarti suatu penerapan ilmu geologi
terhadap operasi penambangan. Dasar suatu operasi penambangan ialah kepastian
geologi dan ekonomi tentang adanya suatu kuantitas (tonase atau volume) bahan
galian, yang disebut sebagai cadangan.
Kepastian dari segi ilmu geologi itu antara lain
berkenaan dengan :
keanekaragaman
mineral yang ada dalam bahan galian,
perubahan
kandungan mineral bijih akibat struktur atau lingkungan geologi, dan
kemungkinan
geologinya adanya sejumlah cadangan lain di tempat sekitar yang sudah diketahui
Sedangkan kepastian ekonomi, yang datanya berdampak
terhadap ongkos penambangan, ditentukan antara lain oleh dimensi-dimensi
letakan bahan galian dipermukaan maupun bawah-permukaan, variasi kuantitas
terhadap kualitas, keanekaragaman sifat teknis batuan dan sifat aliran
air-tanah, serta daya dukung batuan terhadap limbah.
Komoditas sumberdaya alam umumnya dan khususnya komoditas
sumberdaya mineral, merupakan barang nyata yang dapat memenuhi segera
permintaan pasar dan dapat diukur dengan nilai uang. Sedangkan cadangan bijih
atau mineral belum merupakan barang nyata, meskipun informasi cadangan dalam prakteknya
dapat diperdagangkan, dan tidak termasuk komoditas sumberdaya mineral. Sesudah
sumberdaya mineral diambil dari kedudukan alaminya, maka ia menjadi komoditas
sumberdaya mineral. Contoh komoditas sumberdaya mineral misalnya ialah logam
aluminium, batubara bersih yang telah ditambang.
Dalam pelaksanaannya, eksplorasi seperti disebut dalam UU
tahun 1967 didahului oleh adanya suatu kegiatan yang disebut sebagai Penyelidikan Umum. Penyelidikan umum
ini disebutkan sebagai penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di
daratan, perairan, dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat
peta geologi umum atau menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya.
Adanya letakan bahan galian yang ditetapkan pada penyelidikan umum lebih lanjut
diteliti secara seksama pada tahap eksplorasi.
Istilah penyelidikan umum dalam UU tahun 1967 sama
artinya dengan Prospeksi Mineral.
Prospek dalam bidang pertambangan berarti sesuatu yang memberi harapan yang
dapat bermanfaat bagi manusia. Secara fisik prospek ini umumnya merupakan
sebagian dari letakan bahan galian, misalnya mineralisasi yang muncul di
permukaan bumi atau yang terdapat di bawah permukaan pada batas daerah yang
sedang ditambang. Keseluruhan bagian dari letakan bahan galian belum diketahui dengan
pasti karena belum diselidiki dengan lebih teliti. Itu sebabnya pada suatu
prospek masih harus dilakukan penyelidikan lagi dan ini berlangsung pada tahap eksplorasi.
Eksplorasi mineral itu tidak hanya berupa kegiatan
sesudah penyelidikan umum itu secara positif menemukan tanda-tanda adanya
letakan bahan galian, tetapi pengertian eksplorasi itu merujuk kepada seluruh
urutan golongan besar pekerjaan yang terdiri dari :
peninjauan (reconnaissance atau prospeksi atau
penyelidikan umum) dengan tujuan mencari prospek,
penilaian
ekonomi prospek yang telah diketemukan, dan
tugas-tugas
menetapkan bijih tambahan di suatu tambang.
Di Indonesia sendiri nama-mana dinas atau divisi suatu
organisasi perusahaan, lembaga pemerintahan serta penelitian memakai istilah eksplorasi
untuk kegiatannya yang mencakup mulai dari mencari prospek sampai menentukan
besarnya cadangan mineral.
Sebaliknya ada beberapa negara, misalnya Perancis dan Uni
Soviet (sebelum negara ini bubar) yang menggunakan istilah eksplorasi untuk
kegiatan mencari mineralisasi dan prospeksi untuk kegiatan penilaian ekonomi
suatu prospek (Tilton, 1988). Selanjutnya istilah eksplorasi mineral yang
dipakai dalam buku ini berarti keseluruhan urutan kegiatan mulai mencari letak
mineralisasi sampai menentukan cadangan insitu hasil temuan mineralisasi.
Selanjutnya istilah eksplorasi mineral yang dipakai dalam buku ini berarti
keseluruhan urutan kegiatan mulai dari mencari letak mineralisasi sampai
menentukan cadangan insitunya.
No comments:
Post a Comment