Desain dan Perencanaan Eksplorasi




Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, pekerjaan eksplorasi dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan data mengenai endapan (bentuk, penyebaran, letak, posisi, kadar/kualitas, jumlah endapan, serta kondisi-kondisi geologi). Pekerjaan eksplorasi ini harus telah selesai dilakukan sebelum memasuki tahapan perencanaan penambangan.

Tahapan eksplorasi penngeboran


Pentahapan-pentahapan kegiatan dalam suatu industri pertambangan (mulai dari eksplorasi, penambangan, s/d pengolahan) perlu dilakukan dan sebaiknya saling berkesinambungan, karena industri pengelolaan pertambangan ini mempunyai sifat-sifat, antara lain : mempunyai resiko tinggi , memerlukan modal yang besar ,teknologi yang tidak sederhana, serta memerlukan pengelolaan yang baik.  


Sifat-sifat tersebut muncul akibat faktor-faktor kondisi endapan dan lingkungan, antara lain :


adanya ketidakpastian mengenai pengetahuan cadangan bahan tambangnya, baik mengenai jumlah kadar atau kualitas, bentuk, serta letak dan posisi endapan, kondisi-kondisi geologi (sifat batuan, struktur, dan air tanah) endapan dan daerah sekitarnya , umumnya terletak pada daerah yang jauh dan relatif terpencil.  


Secara umum aliran kegiatan industri pertambangan dimulai dengan tahapan prospeksi yang kemudian dilanjutkan dengan eksplorasi. Tahapan ini mempunyai resiko yang sangat tinggi (high risk), karena berhubungan dengan resiko geologi. Pada saat memasuki tahapan pre-studi kelayakan (prefeasibility study) sampai dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study), resiko kegagalan mulai diperkecil.

Kegiatan eksplorasi menurut UU No. 11 tahun 1967 berupa penyelidikan geologi pertambangan, yang berarti suatu penerapan ilmu geologi terhadap operasi penambangan. Dasar suatu operasi penambangan ialah kepastian geologi dan ekonomi tentang adanya suatu kuantitas (tonase atau volume) bahan galian, yang disebut sebagai cadangan. 

Kepastian dari segi ilmu geologi itu antara lain berkenaan dengan :
keanekaragaman mineral yang ada dalam bahan galian,
perubahan kandungan mineral bijih akibat struktur atau lingkungan geologi, dan
kemungkinan geologinya adanya sejumlah cadangan lain di tempat sekitar  yang sudah diketahui

Sedangkan kepastian ekonomi, yang datanya berdampak terhadap ongkos penambangan, ditentukan antara lain oleh dimensi-dimensi letakan bahan galian dipermukaan maupun bawah-permukaan, variasi kuantitas terhadap kualitas, keanekaragaman sifat teknis batuan dan sifat aliran air-tanah, serta daya dukung batuan terhadap limbah.

Komoditas sumberdaya alam umumnya dan khususnya komoditas sumberdaya mineral, merupakan barang nyata yang dapat memenuhi segera permintaan pasar dan dapat diukur dengan nilai uang. Sedangkan cadangan bijih atau mineral belum merupakan barang nyata, meskipun informasi cadangan dalam prakteknya dapat diperdagangkan, dan tidak termasuk komoditas sumberdaya mineral. Sesudah sumberdaya mineral diambil dari kedudukan alaminya, maka ia menjadi komoditas sumberdaya mineral. Contoh komoditas sumberdaya mineral misalnya ialah logam aluminium, batubara bersih yang telah ditambang.

Dalam pelaksanaannya, eksplorasi seperti disebut dalam UU tahun 1967 didahului oleh adanya suatu kegiatan yang disebut sebagai Penyelidikan Umum. Penyelidikan umum ini disebutkan sebagai penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di daratan, perairan, dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya. Adanya letakan bahan galian yang ditetapkan pada penyelidikan umum lebih lanjut diteliti secara seksama pada tahap eksplorasi.

Istilah penyelidikan umum dalam UU tahun 1967 sama artinya dengan Prospeksi Mineral. Prospek dalam bidang pertambangan berarti sesuatu yang memberi harapan yang dapat bermanfaat bagi manusia. Secara fisik prospek ini umumnya merupakan sebagian dari letakan bahan galian, misalnya mineralisasi yang muncul di permukaan bumi atau yang terdapat di bawah permukaan pada batas daerah yang sedang ditambang. Keseluruhan bagian dari letakan bahan galian belum diketahui dengan pasti karena belum diselidiki dengan lebih teliti. Itu sebabnya pada suatu prospek masih harus dilakukan penyelidikan lagi dan ini berlangsung pada tahap eksplorasi.

Eksplorasi mineral itu tidak hanya berupa kegiatan sesudah penyelidikan umum itu secara positif menemukan tanda-tanda adanya letakan bahan galian, tetapi pengertian eksplorasi itu merujuk kepada seluruh urutan golongan besar pekerjaan yang terdiri dari :

peninjauan (reconnaissance atau prospeksi atau penyelidikan umum) dengan tujuan mencari prospek,

penilaian ekonomi prospek yang telah diketemukan, dan

tugas-tugas menetapkan bijih tambahan di suatu tambang.

Di Indonesia sendiri nama-mana dinas atau divisi suatu organisasi perusahaan, lembaga pemerintahan serta penelitian memakai istilah eksplorasi untuk kegiatannya yang mencakup mulai dari mencari prospek sampai menentukan besarnya cadangan mineral.

Sebaliknya ada beberapa negara, misalnya Perancis dan Uni Soviet (sebelum negara ini bubar) yang menggunakan istilah eksplorasi untuk kegiatan mencari mineralisasi dan prospeksi untuk kegiatan penilaian ekonomi suatu prospek (Tilton, 1988). Selanjutnya istilah eksplorasi mineral yang dipakai dalam buku ini berarti keseluruhan urutan kegiatan mulai mencari letak mineralisasi sampai menentukan cadangan insitu hasil temuan mineralisasi. Selanjutnya istilah eksplorasi mineral yang dipakai dalam buku ini berarti keseluruhan urutan kegiatan mulai dari mencari letak mineralisasi sampai menentukan cadangan insitunya.



No comments:

Post a Comment

Featured post

Bio Mining Masa Depan Tambang Hijau

Kondisi Penambangan saat ini ( sumber ) Pada saat ini penambangan sumber daya alam selalu bertentangan dengan lingkungan alam. Penamb...